Balai monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar Musnahkan Barang Tangkapan Frekuensi Radio

Pemusnahan frekuensi Radio dengan cara di bakar
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

 Sulawesi.Viva.co.id - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar memusnahkan barang temuan Pelanggaran penggunaan frekuensi radio Hasil penertiban dan penanganan gangguan tahun 2022.

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

 

Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Baruga Postel Anging Mammiri Balmon Kelas 1 Makassar di jalan Raya Malino KM 18 Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

 

Kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar, Abdul Salam, pemusnahan barang temuan pelanggaran penggunaan frekuensi radio ilegal ini adalah kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

 

Hal tersebut bertujuan untuk mengatasi penggunaan frekuensi radio yang melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya undang undang telekomunikasi no 36 tahun 1999 beserta aturan pelaksanaanya.

Halaman Selanjutnya
img_title