Dilapor Oleh Rekan Bisnisnya, Seorang IRT Asal Enrekang, Seorang Diri Mencari Keadilan di Makassar
- Sulawesi.Viva.co.id
"Saya telah mengenalnya sejak tahun 2005 lalu. Saya dengan dia sudah dibilang seperti saudara sendiri," ujar Suharni, Selasa (22/8/2023) sore.
Diungkapkan Suharni, rekan bisnisnya itu bernama Haryati. Pada tanggal 20 Juni 2022, Haryati selaku pelapor menelpon Suharni untuk menanyakan tentang cengkeh di Enrekang.
"Haryati yang datang tanya duluan, terus saya bilang harus ada uang dulu, sehingga dia transfer uang secara berangsur-angsur sampai Rp 1 miliar lebih," lanjutnya.
Diceritakan Suharni, setelah menerima uang dari rekannya, dia langsung mengirim cengkeh ke gudang selama tiga kali.
"Pertama pada 24 Juni saya mengirim cengkeh dan dibongkar di gudang ibu Haryati. Dan saya mengirim 4 dan 20 Juni 2023 dan nilainya satu miliar lebih," Kata Suharni.
Selain itu, kata dia, dirinya menyayangkan sikap yang ditunjukan penyidik Polrestabes Makassar. Pada saat dilakukan BAP.
Pada proses BAP itu, dia menyebut dilakukan tiga kali. Sementara saat BAP pelapor hanya ada dua kali barang dikirim.