Dilapor Oleh Rekan Bisnisnya, Seorang IRT Asal Enrekang, Seorang Diri Mencari Keadilan di Makassar
- Sulawesi.Viva.co.id
"Harusnya ada kejelihan untuk melihat barang bukti yang saya kirim. Apalagi penyidik sudah ke gudang itu. Saya juga sempat kembali meminta CCTV dan ada mobil saya membongkar cengkeh di sana," ungkitnya.
Merasa tidak terima atas apa yang dituduhkan kepadanya, Suharni pun memohon keadilan.
"Saya hanya meminta keadilan, Ini yang membuat saya tidak terima," harapnya.
Terpisah, pengacara terlapor, Hamzah menyebut, kasus yang dialami kliennya sebenarnya perjanjian kerjasama.
"Kalau saya melihat sebenarnya kasus perdata, karena klien saya ada bukti jual beli dan transaksi jual beli," beber Hamzah.
Hamzah berharap, Hakim Pengadilan Negeri Makassar objektif dalam melihat perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum.
"Kami berharap hakim yang mulia untuk menimbang secara objektif terhadap perkara kliennya, sebab klienya dirugikan secara moril dan materil dan juga saya harap agar putusan tidak terbukti bersalah," imbuhnya.